Breaking News

Hasil Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Kasus "Kitab Suci Fiksi"

Pengamat politik, Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Jumat (1/2/2019).
Pengamat politik yang juga merupakan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Jumat (1/2/2019).

Rocky diperiksa terkait kasus “kitab suci fiksi” yang sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boy Lapian ke Bareskrim Mabes Polri pada hari senin (16/4/2018). Yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah berjalan 8 bulan sejak pelaporan tersebut, untuk pertama kalinya Rocky diperiksa oleh penyidik terkait kasus yang mejeratnya. Pemeriksaan ini bersifat permintaan klarifikasi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4,5 jam, Rocky Gerung  yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar dilontari 20 pertanyaan oleh penyidik.

Kepada media, Rocky mengatakan, awalnya ada 18 pertanyaan, namun polisi menambah dua pertanyaan lagi tentang kitab suci. Kata Rocky.

Selain itu, Rocky juga mengatakan, Klarifikasi tentang pengetahuan saya, misalnya hubungan kitab suci dan agama. hal-hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum. Lalu menerangkan pengetahuan saya tentang dua konsep itu, kitab suci dan fiksi. Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya.

Saya juga menjelaskan pengertian fiksi yang dimaksud kepada penyidik. Sebenarnya upaya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif. Padahal berkali-kali saya terangkan, bahkan secara sangat jelas di situ bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi.

Bahwa fiksi itu penting dan baik, beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya. Kedua adalah saya terangkan bahwa saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode biasa disebut silogisme.

Jadi seharusnya kasus semacam ini disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan, tapi itu haknya si pelapor. Tandas Rocky.

Rocky Gerung dan Kuasa hukumnya, Haris Azhar mencurigai ada semacam manipulasi. Namun keduanya tidak menjabarkannya secara lengkap. "Setiap ada penundaan, artinya ada manipulasi, gitu kan rumusnya," Pungkas Rocky.