Breaking News

Pro Kontra Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Gambar ilustrasi
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo saat menghadiri acara bikers di DPR pekan lalu menilai perlu segera menindaklanjuti pembuatan jalur khusus untuk pengendara roda dua di jalan tol. Namun demikian, Wacana kendaraan sepeda motor masuk jalan tol tersebut menuai pro kontra.

Wacana tersebut menjadi pro kontra dari berbagai kalangan, tentu banyak factor yang menjadi dasar argument mereka menyikapi hal ini. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol.

Bambang menilai pengendara sepeda motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan. ujar Bambang.

Dikutip dari Liputan6.com, Sebenarnya, warga pengguna sepeda motor di Bali dan Madura sudah lebih dahulu menikmati, pengendara roda dua bisa melintas di Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Kemudian dilansur dari Tribunnews.com, Pihak Kepolisian menyetujui wacana sepeda motor masuk tol namun dengan catatan harus diberikan jalur khusus.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, bias saja sepeda motor masuk tol, asal dibuatkan jalur khusus. Karena jika tidak diberi jalur khusus, itu bisa membahayakan keselamatan pengendara motor.

Dengan diizinkannya sepeda motor memasuki tol belum tentu dapat mengurai kemacetan. Maka perlu dipertimbangkan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Kata Herman. Jumat (1/2/2019).


Masih dari Tribunnews.com, Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan Bambang Soesatyo, merupakan aspirasi dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua.

Mengutip data Mabes Polri, populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4 persen penduduk Indonesia di tahun yang sama. Untuk itu, anggota Komisi III ini mendukung usulan Ketua DPR RI.

Ada beberapa alasan pentingnya diperbanyak lagi jalan tol. yaitu, secara konstitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara.

Termasuk hak warga negara pengguna kendaraan roda dua untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan oleh Presiden Jokowi. kata Masinton kepada wartawan, Jumat (1/2/2019)

Kemuadian, lanjut Masinton tidak ada peraturan yang dilanggar. dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP No.44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.


Alasan selanjutnya adalah mencegah rawan kecelakaan. Dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum.