Pro Kontra Sepeda Motor Masuk Jalan Tol
Gambar ilustrasi |
Ketua DPR RI, Bambang
Soesatyo saat menghadiri acara bikers di DPR pekan lalu menilai perlu segera menindaklanjuti
pembuatan jalur khusus untuk pengendara roda dua di jalan tol. Namun demikian, Wacana
kendaraan sepeda motor masuk jalan tol tersebut menuai pro kontra.
Wacana tersebut menjadi
pro kontra dari berbagai kalangan, tentu banyak factor yang menjadi dasar argument
mereka menyikapi hal ini. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009
tentang Jalan Tol.
Bambang menilai pengendara
sepeda motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas
hambatan tersebut.
Para pemotor memiliki hak
yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga
negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan. ujar Bambang.
Dikutip dari Liputan6.com,
Sebenarnya, warga pengguna sepeda motor di Bali dan Madura sudah lebih dahulu
menikmati, pengendara roda dua bisa melintas di Jembatan Suramadu dan Tol Bali
Mandara.
Kemudian dilansur dari Tribunnews.com,
Pihak Kepolisian menyetujui wacana sepeda motor masuk tol namun dengan
catatan harus diberikan jalur khusus.
Kasubdit Gakkum Polda
Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan, bias saja sepeda motor masuk tol,
asal dibuatkan jalur khusus. Karena jika tidak diberi jalur khusus, itu bisa
membahayakan keselamatan pengendara motor.
Dengan diizinkannya sepeda
motor memasuki tol belum tentu dapat mengurai kemacetan. Maka perlu dipertimbangkan
lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Kata
Herman. Jumat (1/2/2019).
Masih dari Tribunnews.com,
Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan Bambang Soesatyo, merupakan
aspirasi dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pengguna jalan
raya, khususnya pengendara roda dua.
Mengutip data Mabes Polri,
populasi sepeda motor tahun 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara
dengan 42,4 persen penduduk Indonesia di tahun yang sama. Untuk itu, anggota
Komisi III ini mendukung usulan Ketua DPR RI.
Ada beberapa alasan pentingnya
diperbanyak lagi jalan tol. yaitu, secara konstitusional setiap peraturan yang
dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara.
Termasuk hak warga negara
pengguna kendaraan roda dua untuk menikmati hasil pembangunan, khususnya
pembangunan infrastruktur jalan tol yang sedang digencarkan oleh Presiden Jokowi.
kata Masinton kepada wartawan, Jumat (1/2/2019)
Kemuadian, lanjut Masinton
tidak ada peraturan yang dilanggar. dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah
(PP) No.15 Tahun 2005 dengan PP No.44 Tahun 2009 yang membolehkan sepeda motor
masuk tol dengan syarat, apabila pemerintah memperbanyak ruas tol yang bisa dilalui
sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar.
Alasan selanjutnya adalah
mencegah rawan kecelakaan. Dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan
Suramadu dan ruas tol Bali terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas
jalan-jalan umum.