TRADISI DAN KEBIASAAN MASYARAKAT
Kebiasaan masyarakat merupakan sebuah ciri khas di suatu tempat hal ini adalah salah satu hal kecil dari berbagai keragaman Negara Kesatuan Republik Indonesia kebiasaan positif masyakat disuatu tempat akan memberikan manfaat dan bahkan kemajuan pada tempat tersebut hal ini akan terjadi tanpa disadari oleh masyarakat itu sendiri. Dari sekian banyak kebiasaan yang muncul ditengah-tengah masyarakat tentu ada berbagai sumber yang memunculkan kebiasaan tersebut yang salah satunya bersumber dari kebiasaan individu, karena sebagai makhluk individu manusia dibekali berbagai portensi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik kebutuhan fisik maupun kebutuhan psikisnya. Dalam memenuhi kebutuhannya manusia diwajibkan untuk terus berusaha agar semua kebutuhan hidupnya terpenuhi oleh karena itu manusia harus meningkatkan, menggunakan dan mengendalikan segala potensi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Berawal dari kebiasaan individu, manusia akan menularkan kebiasaannya kepada orang lain karena secara kodrati manusia merupakan makhluk monodualistis artinya selain sebagai makhluk individu manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas unsur rohani dan jasmani serta tidak dapat dipisahkan dengan kesatuan jiwa dan raga kemudian manusia diberi potensi atau kemampuan, disadari atau tidak manusia akan senantiasa berusaha mengembangakan kemampuan pribadinya untuk memenuhi hakikat individualitasnya. Manusia yang merupakak makhluk sosisal menurut kodratnya manusia harus hidup bermasyarakat.
Manurut ahli fislsafat Yunani Purba, Aristoteles (384-322 SM), mengungkapkan bahwa manusia adalah zon politicon (makhluk yang selalu hidup bermasyarakat). Artinya, manusia adalah makhluk sosial yang menggunakan akal dan budinya dalam membentuk budaya melalui filsafat, politik, ilmu, teknologi, komunikasi, ekonomi, keamanan dan lain sebagainya. Biasanya kebiasaan positif akan selalu sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku dan selalu diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dibiasakan dan dilatih sejak kecil. Jika sikap ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian, ketika tidak melihat kepatuhan dan ketidak tertiban orang lain akan menggerakan hati untuk memperbaikinya, merasa berkewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat. Selain norma yang merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, serta dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima tersebut, masih ada kebiasaan yang dilakukan oleh anggota masyarakat.
Kebiasaan adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat. Contohnya kebiasaan makan dengan tangan kanan, kebiasaan bertegur sapa bila bertemu dengan orang yang telah dikenal. Meskipun bukan merupakan aturan, kebiasaan mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Pada umumnya orang berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang melakukan hal itu agar ia diterima dalam masyarakat. Sebaliknya, seseorang yang kurang atau tidak mengindahkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat. Karena bukan aturan, maka sanksi terhadap pelanggar kebiasaan relatif longgar atau tidak begitu berarti, misalnya pelanggarnya menjadi bahan gunjingan warga masyarakat.
Contoh lain dalam kehidupan masyarakat ada kebiasaan mengirimkan makanan kepada tetangga sekitar. Seperti halnya apabila suatu keluarga mengalami peristiwa menggembirakan seperti kelahiran anaknya, pernikahan atau pesta ulang tahun. Apabila ada suatu keluarga mengalami hal tersebut tidak melakukan kebiasaan itu, maka ada kecenderungan keluarga tersebut akan menjadi bahan gunjingan warga masyarakat. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar hukum. Dengan demikian, pelanggarnya dianggap melanggar hukum. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama. Kebiasaan dalam kehidupan masyarakat juga dijadikan pedoman hidup bersama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh anggota masyarakat, maka bagi yang tidak melaksanakan dianggap melanggar pelaksanaan hukum.