Bupati Terjaring OTT, Masyarakat Cianjur Syukuran
Gambar Istimewa |
“Istigosah dan makan nasi liwet 1000 kastrol yang diikuti oleh berbagai golongan tersebut merupakan bentuk syukuran atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.” Tulis pengguna media sosial Facebook, Moh Rifki Zulkipli.
Warga Cianjur lainnya, Atep Solihin mengatakan, mendapat ajakan/undangan melalui pesan Whatsapp, Kamis (13/12). Isi pesan tersebut, ”Kepada ibu-ibu jamaah khususnya, umumnya seluruh masyarakat Cianjur dari sopir angkot serta pegawai negeri, saya mengajak semuanya untuk melakukan tasyakur binikmat atas runtuhnya kedzoliman pemerintahan di Cianjur ini, pada hari Jum’at (14/12) besok di Alun-alun Cianjur dengan menggelar 1000 Nasi Liweut dan menyantapnya bersama”.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tasyakur binni’mah atas keberhasilan KPK mengungkap dan menangkap Bupati Cianjur, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan dua orang lainnya yang terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala SMP di Kabupaten Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Kata Atep, warga yang menghadiri istigosah dan makan nasi liwet 1000 kastrol tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dan beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur, Rabu (12/12). Sekarang Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Dikutip dari Detikcom, Irvan diduga memeras dan menerima suap anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang diajukan untuk 200 sekolah di Kabupaten Cianjur. "KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Rabu (12/12).
Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 1.556.700.000 dari Empat orang tersangka, yaitu Irvan (Bupati Cianjur), Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar Irvan). "Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria.
Dari Kumparan, Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.