Ketua Komisi I : Untuk Mewujudkan Pemekaran Kabupaten Jampang Sekurang-kurangnya Membutuhkan Waktu Sepuluh Tahun
SUKABUMI - Untuk
pemekaran kabupaten jampang sekurang-kurangnya membutuhkan waktu sepuluh tahun,
ini diungkapkan oleh ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi diakhir pembicaraan
pada reses yang bertempat di Kp. Cisaar Desa. Padasenang Kecamatan Cidadap pada
hari Selasa, 11 Juli 2017.
Selaku Ketua Komisi I yang menangani Pemerintahan, hukum dan
pertanahan, H. Asep Suherman tentu sangat mengapresiasi pihak yang terus
mendorong agar pajampangan menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
H. Asep mengatakan, untuk mewujudkan pemekaran kabupaten jampang
tidaklah mudah, kita harus menggali potensi-pontensi yang bisa menunjang untuk
keberlangsungan daerah otomi baru terutama pada sektor perekonomian, penataan-penataan
wilayah, dan penataan sarana dan prasarana.
Kemudian, H. Asep menuturkan, bahwa langkah-langkah dan persiapan
untuk memenuhi syarat dalam mewujudkan DOB kabupaten jampang sudah mulai
dilakukan. Seperti seperti yang sedang berjalan pengembangan pembangunan di
area wisata geopark ciletuh dan yang lainnya, karena geopark ciletuh merupakan
salah satu objek yang menunjang di pajampangan sebagai DOB. Tuturnya
