Tata Tertib Pengawas UN & Us
TATA TERTIB PENGAWAS
UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH
SMK TERPADU 2 YASPIDA SUKABUMI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Penyelenggara Ujian;
2. Pengawas Ruang menerima berkas Ujian yang
berupa Amplop Naskah Soal, Naskah Soal, LJK, dan Amplop LJK;
3. Pengawas Ruang masuk kedalam Ruang Ujian
20 menit sebelum waktu pelaksanaan Ujian dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
4. Pengawas Ruang mempersilahkan peserta
ujian untuk memasuki ruangan dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;
5. Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta
untuk tidak membawa tas, buku, dan catatan lain, alat komunikasi elektronik,
kalkulator, dan sebagainya ke dalam Ruang Ujian kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan;
6. Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib
Peserta;
7. Pengawas Ruang membagikan LJK kepada
peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian,
Nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode mata pelajaran dan kode paket
naskah soal sebelum waktu ujian dimulai. Pengawas mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJK;
8. Pengawas Ruang mengedarkan Daftar Hadir
serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
9. Setelah seluruh peserta ujian selesai
mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka Amplop Soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan
tertutup rapat (segel), disaksikan oleh peserta ujian;
10. Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal
Ujian secara selang-seling sehingga peserta ujian pada meja dengan nomor ganjil
memperoleh soal yang berbeda dengan meja nomor genap (lihat denah);
11. Pengawas meminta peserta untuk menulis
kode naskah soal pada LJK;
12. Naskah soal diletakkan di atas meja
peserta ujian dalam posisi tertutup (terbalik); peserta tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai;
13. Salah satu Pengawas Ruang segera
menyerahkan semua Naskah Soal yang tidak terpakai kepada Kepala Sekolah
penyelenggara;
14. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan;
15. Selama Ujian berlangsung, Pengawas Ruang
wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan serta melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian;
16. Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apa pun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal
ujian yang diujikan;
17. Lima menit sebelum waktu ujian selesai,
Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima
menit;
18. Setelah waktu ujian selesai, Pengawas Ruang
mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Peserta dipersilahkan
meninggalkan Naskah Soal dan LJK di atas meja masing-masing dalam keadan
tertutup (terbalik);
19. Pengawas Ruang menyuysun secara urut LJK
dari nomor peserta terkecil dan dikelompokkan sesuai dengan paket soal;
20. Pengawas Ruang memasukkan seluruh berkas
LJK dan Daftar Hadir kedalam sampul yang kemudian ditutup dengan segel serta
ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam ruang ujian;
21. Pengawas Ruang menyerahkan LJUN dan Naskah
Soal kepada Sekolah Penyelenggara disertai dengan Berita Acara pelaksanaan
Ujian disaksikan Tim Pengawas Independen Tingkat Sekolah.
Sukabumi, Maret 2015
POKJA UN/US
SMK
TERPADU 2 YASPIDA
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015