Tata Tertib Peserta UN & US
TATA TERTIB PESERTA
UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH
SMK TERPADU 2 YASPIDA SUKABUMI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1.
Pesrta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum Ujian dimulai.
2.
Pesrta Ujian yang
terambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian seteleh mendapat izin dari Ketua
Penyelenggara Tingkat Sekolah tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Pesrta Ujian dilarang membawa alat komunikasi
elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam
Ruang Ujian.
4.
Peserta Ujian membawa alat tulis-menulis brupa
pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin
berwarna hitam/biru dan Kartu Tanda Peserta Ujian.
5.
Peserta Ujian mengisi daftar hadir sebelum Ujian dimulai.
6.
Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda
waktu mulai Ujian.
7.
Peserta Ujian mengisi identitas pada LJUN secara
lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal Ujian sesuai dengan kode
soal yang dikerjakan.
8.
Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang Ujian dengan cara
mengacungkan tangan trlebih dahulu.
9.
Selama Ujian berlangsung peserta Ujian hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan Pengawasan dari Pengawas Ruang, dan tidak
melakukannya berulang kali.
10. Peserta Ujian yang
memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan
sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11. Peserta Ujian yang
meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembal lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti Ujian pada mata
pelajaran yang terkait.
12. Peserta Ujian
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir diperbolehkan
meninggalkan ruangan dengan menyerahkan LJUN dan lembar soal kepada Pangawas Ruang
Ujian dan tidak boleh diminta kembali.
13. Peserta Ujian berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama Ujian berlangsung,
peserta dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekarjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan
dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal dan LJK keluar
dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Semua Peserta
Ujian meninggalkan ruangan dengan tetrib dan tenang, setelah tanda batas waktu
dibunyikan, meninggalkan LJK dan Lembar Soal di atas meja masing-masing dalam
keadaan tertutup (terbalik).
Sukabumi,
Maret 2015
POKJA UN/US
SMK
TERPADU 2 YASPIDA
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015